Jakhaback

Lebih dari prestasi, jadilah inspirasi!

Tata Cara Taubat Karena Melanggar Hak-hak Allah SWT

Tata Cara Taubat Karena Melanggar Hak-hak Allah SWT - Para ulama membagi dosa ke dalam dua kelompok. Pertama, dosa karena melanggar hak-hak Allah. Kedua, dosa karena melanggar hak anak Adam. Tata cara taubat untuk kedua dosa ini adalah sebagai berikut:

Pertama; dosa karena melanggar hak-hak Allah. Imam an-Nawawi menyatakan, syarat-syarat diterimanya taubat atas dosa karena melanggar hak-hak Allah ada tiga macam. Pertama, meninggalkan ma’siyyat; kedua adanya penyesalan; ketiga harus bertekad untuk tidak mengerjakannya kembali di masa akan datang.

Jika ada perintah untuk mengqadla, atau membayar kafarat atas pelanggarannya, maka seseorang belum sempurna taubatnya hingga dirinya membayar qadha dan kafarat. Contohnya, ada seseorang meninggalkan sholat fardlu dengan sengaja. Selanjutnya, ia insyaf dan sadar atas kesalahannya. Bila ia ingin bertaubat atas kesalahannya, dirinya harus memenuhi tiga syarat di atas. Jika kewajiban yang ia tinggalkan itu harus diqadla berdasarkan ketentuan syara’, dirinya harus melakukan qadha. Jika, ia harus membayar kafarat, dirinya juga wajib membayar kafarat atas pelanggaran tersebut. Contohnya, pelanggaran atas sumpah. Orang yang melanggar sumpah, ia berkewajiban membayar kafarat sumpah. Kafarah sumpah bisa dipilih sebagai berikut; (1) memberi makan, (2) memberi pakaian, (3) memerdekakan budak. Jika ia tidak mampu melaksanakan tiga hal ini, ia berkewajiban melakukan puasa selama tiga hari.

Jika pelanggaran itu berhubungan dengan hududnya Allah SWT, taubatnya tidak cukup dengan melakukan tiga hal di atas. Akan tetapi, ia harus menjalani hadnya Allah SWT. Hudud ada enam macam, (1) zina dan homosex, (2) pencurian, (3) minum khamer, (4) hirabah, (5) qadzaf, (6) murtad. Orang yang minum khamer harus dikenai had, yakni dihukum jilid sebanyak 40 kali. Pezina muhshon dikenai hukuman rajam hingga mati. Pelaku qadzaf (menuduh isterinya berzina) harus dikenai jilid sebanyak 80 kali.

Imam Syafi’i berpendapat, jika seseorang melanggar dosa yang terkategori hududnya Allah, taubatnya akan diterima dan had atas dirinya gugur, jika ia bertaubat kepada Allah SWT dengan penyesalan yang benar. Ketetapan semacam ini didasarkan pada kenyataan, bahwa para pelaku hirabah (pembegal dan penyamun) tidak boleh dijatuhi had hirabah, jika mereka telah bertaubat sebelum tertangkap.

Jika khalifah berhasil menangkap pelaku hirabah, akan tetapi mereka telah melakukan taubat sebelum tertangkap, khalifah tidak boleh menjatuhkan hukuman had kepada mereka. Ketentuan semacam ini didasarkan pada firman Allah SWT:

“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bersilangan; atau dibuang dari negeri tempat kediamannya. Yang demikian itu, sebagai penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka memperoleh siksaan yang besar. Kecuali, orang-orang yang bertaubat (diantara mereka sebelum kamu berhasil menangkap mereka; maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Qs. al-Mâ’idah [5]: 33-34).

Jika mereka bertaubat setelah tertangkap, mereka tetap dijatuhi had hirabah. Bagi peminum, pencuri, dan pezina, jika mereka memperbaiki diri dan bertaubat, kemudian mereka dilaporkan kepada khalifah, maka khalifah tidak boleh memberi sanksi kepada mereka. Sebab, mereka telah bertaubat sebelum dilaporkan (ditangkap). Namun jika mereka baru bertaubat setelah dilaporkan kepada khalifah, mereka tetap dijatuhi had. Dalam kondisi seperti ini, mereka seperti halnya orang-orang yang melakukan hirabah kemudian tertangkap dan belum sempat bertaubat. Pendapat ini dipilih oleh madzhab Syafi’i.

Nih saya tambahkan ceramah dari Usztad zainal, semoga dapat bermanfaat :)


Bagikan :
+
Previous
Next Post »

8 komentar

sungguh info taubah yang bermanfaat, semoga bermanfaat juga bagi yang lainnya. salam sahabat blogger dan terima kasih.

Balas

wah, nambah ilmu nih. makasih gan :)

Balas

Subhanallah ... Alhamdullilah dapat penjelasan yang sangat bermnfatt sekali disini :)

Balas

Subhanallah, artikelnya sangat bermanfaat...
salam blogger :D

Balas

subhanallah smoga setelah membaca postingan ini kita jadi lebih baik :)

Balas

iya mas.. saya juga termotivasi untuk taubat.. mengingat dosa dosa selama ini

Balas

makasih mas :)

Balas

iya mas saya juga :)

Balas

✔ Berkomentarlah Dengan Baik dan Sopan.
✔ Mohon Tinggalkan Komentar Sesuai Artikel di Atas.
✘ Dilarang Memasukkan Link Hidup Pada Saat Berkomentar.
✘ Komentar yang bersifat spam, sara dan ancaman akan langsung di hapus.

 
Copyright © 2015 Jakhaback - All Rights Reserved
Template By Kunci Dunia
Back To Top